Padiatapa Pembangunan Sekat Kanal
Sesuai dengan peraturan Kepala Badan Restorasi Gambut Nomor P.6/KB BRG-SB/2016 bahwa setiap kegiatan restorasi gambut harus diawali dengan kegiatan Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksa ...
Load More
Sesuai dengan peraturan Kepala Badan Restorasi Gambut Nomor P.6/KB BRG-SB/2016 bahwa setiap kegiatan restorasi gambut harus diawali dengan kegiatan Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), maka Desa Gohong yang mendapatkan bantuan berupa pembangunan 52 titik sekat kanal mengadakan PADIATAPA di Balai Kesenian Desa Gohong, Sabtu (3/11/2018).
Kegiatan PADIATAPA ini dihadiri oleh pemerintah desa, BPD, Fasdes BRG-Kemitraan, Field Supervisor Kemitraan, Tenaga Penghubung BRG, Tenaga Pengaduan BRG, PT Rafika Jaya Persada Nusantara selaku pelaksana dan pemenang lelang serta dari perwakilan masyarakat Desa Gohong. Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan moderator dari Fasilitator Desa Gohong yang diawali dengan sambutan oleh Yanto L. Adam selaku Kepala Desa Gohong.
"Kegiatan pembangunan sekat kanal sangat besar manfaatnya bagi desa khususnya untuk mencegah terjadi nya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Desa Gohong" ujar Pak Kades.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Tenaga Penghubung BRG dan pemaparan rencana kegiatan oleh perwakilan dari PT Rafika Jaya Persada Nusantara.
"Rencana kegiatan pembangunan sekat kanal di Desa Gohong terdiri atas 52 titik yang dibagi menjadi 5 titik sekat kanal dengan menggunakan peluncur dan 47 titik sekat kanal tanpa peluncur dengan lebar handel 5 meter. Lokasi yang dipilih sesuai dengan kesepakatan ketika lelang dan sudah ditetapkan oleh BRG akan tetapi jika ada beberapa titik yang tidak sesuai dengan kesepakatan maka masyarakat dapat membuat surat pernyataan dan di ketahui oleh kepala desa dikirimkan ke TRGD atau BRG. Selain itu, pembangunan sekat kanal ini akan dilakukan oleh masyarakat Desa Gohong" ujar Pak Memet.
Masyarakat Desa Gohong selanjutnya diajak berdiskusi untuk membahas terkait kejelasan rencana kegiatan dan pembangunan sekat kanal.
Menurut salah satu perwakilan dari masyarakat Desa Gohong bahwa pada dasarnya mereka tidak keberatan selama tidak merugikan dan mengganggu transportasi. Hanya saja ada 1 titik yang lokasinya perlu diubah ke lokasi lain karena terlalu dekat dengan kebun dan perlunya survey dilapangan untuk penyesuaian lokasi karena ada beberapa titik juga yang berada disekitar area jalan lintas Desa Gohong.
Hasil kesepakatan pada Sabtu (3/11/2018) menyatakan bahwa akan adanya survey pada 4 - 5 November 2018 untuk mengetahui lokasi pembangunan sekat kanal dan penyesuaian dengan peta rencana kegiatan oleh 4 orang dari masyarakat desa bersama perwakilan dari PT Rafika Jaya Persada Nusantara. Kesepakatan berapa titik lokasi yang akan dibangun menyesuaikan dengan hasil survey dilapangan yang ditandai dengan berita acara kegiatan PADIATAPA.
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store