Pengambilan Titik Koordinat Perencanaan Pembentukan Hutan Milik Desa di Desa Sidodadi
Sabtu, 20 Oktober 2018, di Dusun Pakis Serjo, desa Sidodadi telah dilakukan Pengambilan titik koordinat lokasi perencanaan pembuatan Hutan Milik Desa, dengan menggunakan GPS bersama Kadus Pakis yaitu ...
Load More
Sabtu, 20 Oktober 2018, di Dusun Pakis Serjo, desa Sidodadi telah dilakukan Pengambilan titik koordinat lokasi perencanaan pembuatan Hutan Milik Desa, dengan menggunakan GPS bersama Kadus Pakis yaitu Pak Muntiono. Pengambilan titik dimulai dari ujung perbatasan dengan Garantung di rey 22 sampai rey 40. Pengambilan titik koordinat ini merupakan salah satu langkah awal untuk memetakan luasan tanah kas desa yang akan dijadikan Hutan Milik Desa. Hutan Milik Desa disini adalah salah satu bentuk aset desa yang termuat dalam UU RI nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Hutan Milik Desa ini di rencanakan oleh desa untuk melindungi lahan pertanian mereka dari rawan kebakaran, karena tanah kas desa yang belum digarab ini menjadi ancaman rawan kebakaran, kemudian dengan mengelola tanah kas desa ini menjadi Hutan Milik Desa, masyarakat dan Pemerintah desa berkeinginan untuk menggarab lahan tersebut untuk menjadi sumber pemasukan bagi desa dan masyarakat desa Sidodadi.
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store