BRG Gelar Operasi Pembasahan Gambut
Memasuki musim kemarau Tahun 2019, Badan Restorasi Gambut (BRG) Republik Indonesia menggelar operasi pembasahan gambut di sejumlah daerah. Merujuk pada Peraturan Kepala BRG No: P.6 Tahun 2019, ada dua ...
Load More
Memasuki musim kemarau Tahun 2019, Badan Restorasi Gambut (BRG) Republik Indonesia menggelar operasi pembasahan gambut di sejumlah daerah.
Merujuk pada Peraturan Kepala BRG No: P.6 Tahun 2019, ada dua jenis operasi pembasahan gambut, yaitu Operasi Pembasahan Gambut Rawan Kekeringan (OPGRK) dan Operasi Pembasahan Cepat Lahan Gambut Terbakar (OPCLGT).
OPGRK dilaksanakan di wilayah sasaran restorasi gambut berdasarkan peta indikatif restorasi gambut atau wilayah yang sudah terbangun infrastruktur pembasahan gambut berupa sumur bor.
Operasi pembasahan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan kondisi gambut yang mengalami kekeringan akibat tidak turun hujan selama 7 hari berturut-turut dan tinggi muka air di bawah 40 cm dari permukaan gambut.
OPCLGT dilaksanakan untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerja reatorasi gambut yang belum terbangun infrastruktur pembasahan gambut berupa sumur bor.
Operasi pembasahan dilakukan pada lahan gambut terbakar berdasarkan pemantauan, laporan atau informasi masyarakat. Pembangunan sumur bor dapat dilakukan pada lahan gambut yang terbakar di wilayah kerja BRG.
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store