Bapa Iber Jamal lahir 78 Tahun yang lalu pada 18 September 1941 di Desa Pilang Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah tinggal dan menetap selama 78 tahun di Desa Pilang.
Keseharian Bapa Iber Jamal dikenal sebagai Tokoh Mantir Adat Desa Pilang dan petani karet lahan gambut yang masih dilakukan sampai usianya sekarang.
Pencapaian terbesar dari Bapa Iber Jamal adalah pada saat pembukaan lahan PLG di Blok B areal Pulang Pisau, beliau mengajak masyarakat melakukan aksi demonstrasi di Palangka Raya untuk menentang pembukaan kanal-kanal irigasi PLG yang dikuatirkan beliau sebagai cara pemerintah rezim orde baru untuk penguasaan lahan dan wilayah kelola masyarakat.
Dengan berbondong-bondong bersama masyarakat desa Pilang dan masyarakat lainnya, beliau melakukan aksi menentang kegiatan PLG masuk di desa Pilang. Aksi beliau dimediasi oleh Pemerintah sehingga hanya sebagian wilayah Desa Pilang yang mengalami pembukaan kanal-kanal PLG dan aksi aksi demonstrasi menuntut perbaikan kondisi kerusakan lahan paska gagalnya program PLG tahun 1988.
Aksinya kemudian berlanjut ketika beliau aktif dalam kelembagaan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan mengupayakan adanya Hutan Adat di Desa Pilang di Pulau Badak Besar pada tahun 2015.
Komunikasi intensif dilakukan bersama masyarakat untuk mencapai kesepakatan, kendala dan penolakan bisa beliau atasi dengan berbagai sudut pemahaman yang diberikan, hingga pada penghujung tahun 2018, Gubernur melalui Pergubnya menetapkan areal Hutan Adat Desa Pilang dan Usulan Penetapan Hutan Adat pada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akhirnya dikeluarkan dan Ijin untuk Pengelolaan Hutan Adat resmi diterima.
Begitu semangatnya beliau dalam melakukan upaya pelestarian lingkungan, karena didasari oleh luasnya perubahan lingkungan yang beliau alami di Desa Pilang dari beberapa periode waktu yang beliau alami.
Layaknya masyarakat Dayak desa pada umumnya yang memanfaakan hasil hutan , beliau juga merupakan pelaku pembalakan liar, pemburu binatang hutan , membuat berbagai tatas atau saluran untuk mengeluarkan kayu tebangan dari dalam hutan yang tanpa disadari menjadi salah satu aktifitas perusakan ekosistem gambut dan hutan di Desa Pilang.
Semakin banyaknya kondisi perubahan yang terjadi ini, memberikan kesadaran bagi bapa Iber Jamal, bahwa kondisi melakukan kegiatan-kegiatan di hutan menjadi semakin sulit karena banyaknya perubahan yang terjadi. Banyak anak-anak generasi sekarang yang sama sekali tidak mengenali berbagai jenis tanaman dan satwa hutan karena sudah langka dan jarang ditemui. Kemudian masuknya berbagai perusahaan kayu dengan bebas masuk di Desa Pilang , sementara masyarakat Desa Pilang sama sekali tdak mendapatkan akses terhadap pengelolaan lahan dan pemanfaatan lahan hutan yang sudah turun temurun menjadi warisan nenk moyang masyarakat.
Kekecewaan terhadap kondisi ini kemudian tumbuh kesadaran untuk berupaya menjaga dan melindungi hutan dan ekosistemnya dari kerusakan yang lebih parah dan keinginan agar masyarakat Desa Pilang dapat menjaga dan mengelola lahan hutan dengan kemampuan sendiri. Harapan harapan ini kemudian diwujudnyatakan dalam berbagai kegiatan kampanye pelestarian yang dilakukan dengan menjadi berbagai narasumber untuk kegiatan-kegiatan budaya dan lingkungan dari tingkat daerah sampai Nasional.
Harapan terhadap Hutan Adat yang ada adalah hadirnya penerus-penerus yang akan melakukan upaya-upaya pelestarian hutan dengan pengayaan tanaman dan jenis tanaman hutan, memberikan ruang untuk lokasi adat budaya seperti Tajahan Antang, Pasah Patahu atau Rumah Keramat dan melakukan pengelolaan terhadap hutan bagi kebaikan anak cucu di masa mendatang.