BUMDES: Fungsi Sosial Atau Komersial?
Badan Usaha Milik Desa yang dikenal dengan Bumdes atau Bumdesa berdiri dengan dasar UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) yang menyebutkan bahwa : ?Desa dapat m ...
Load More
Badan Usaha Milik Desa yang dikenal dengan Bumdes atau Bumdesa berdiri dengan dasar UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) yang menyebutkan bahwa :
?Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa?
dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2005 Tentang Desa, kemudian secara tegas diimplementasikan dalam UU Desa No.06 Tahun 2014.
Pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan para pemodal besar.
Pembangun landasan bagi pendirian BUMDes adalah Pemerintah, baik pusat ataupun daerah, dan melalui Peraturan Mentri Desa selalu dikeluarkan Prioritas Penggunaan Dana Desa yang salah satunya untuk Modal Usaha Bumdes dan Pemberdayaan Masyarakat.
Apakah secara Implementasi, hal yang menjadi dasar Pendirian BUMDES dan landasan pemikiran mengenai badan usaha desa sudah mengakar di masyarakat, Pemdes atau sektor swasta di Desa?
Mengingat sejak usia lahirnya sampai sekarang, masih ditemukan beberapa Bumdes yang memiliki permasalahan pengembangan usaha.
Dari berbagai pengalaman di lapangan, beberapa Bumdes mendapatkan hambatan dalam pengembangan usaha karena beberapa hal berikut :
A. Isu pembangunan desa masih berorientasi besar pada pembangunan infrastruktur.
B. Pemahaman Pemdes terhadap kewenangan berdasarkan azas subsidiaritas belum sepenuhnya diakui dan diklaim oleh desa dalam mengelola pendanaan pembangunan pemberdayaan desa dan sebagian masyarakat masih memiliki semangat pemikiran dan ego warisan budaya berbagai kegiatan berupa pendanaan sebelumnya yang mengucur ke masyarakat tidak perlu dipertanggungjawabkan.
C. Pendirian BUMDES dilakukan sesuai dengan arahan dari DPMD yang mendapat dorongan untuk mendorong pembentukan Bumdes dan sepenuhnya belum dimaksimalkan dalam proses penggalian dan analisa sisi potensi desa yang akan ditangani secara komersial sehingga dalam perjalanan akhirnya membuka masalah klasik seperti kendala Pemasaran, Pelaporan Keuangan dan krisis Penggunaan Dana Bumdes.
Sebagai badan usaha, fungsi BUMDES secara penuh adalah lembaga komersial. Tetapi roh pemberdayaan, fungsi sosial Bumdes adalah menjadi tujuan awal dan akhir keberadaan Bumdes.
Fungsi Sosial Bumdes yang berjalan dengan baik diindikasi dari semangat kebersamaan secara sadar sosial dari Pemdes dan masyarakat dalam suatu visi dan arah Desa Membangun untuk Membangun Desa.
Mengingat badan usaha milik Desa merupakan lembaga ekonomi yang beroperasi di pedesaan, maka mereka masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang, dan pemahaman mengenai Tujuan Sosial didirikannya BUMDES dapat dipahami secara luas , mengakar dikalangan masyarakat dan menumbuhkan Kepemilikan Masyarakat terhadap Bumdes-nya.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana Bumdes mendapat pengakuan dan menjadi sepenuhnya milik masyarakat desa?
Kepemilikan menjadi pengikat emosi tanggungjawab, sehingga sayap sayap usaha masyarakat yang akan ditangani berdasarkan kesepakatan ekonomi lokal dari hasil analisa usaha, dapat dikelola dengan berbagai azas keterbukaan- kesepakatan bersama-, dan akhirnya dikembangkan dengan dukungan pendanaan penyertaan Modal dari Pemerintah Desa atau Kerjasama Operasional lainnya bisa terkembang ketika Masyarakat mempercayakan pengelolaan Bumdes dalam usahanya.
Ariesandy_fasdes DPG Desa Pilang
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store