Ada apa dengan RKPDes
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes) tahun 2019 dilakukan oleh Desa Sungai Namang Kec.Danau Panggang Kab. Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan berdasarkan hasil koord ...
Load More
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes) tahun 2019 dilakukan oleh Desa Sungai Namang Kec.Danau Panggang Kab. Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Pendamping Desa juga Pendamping Lokal Desa dari Program Pemberdayaan dan Pembangunan Desa ( P3MD). Berdasarkan hasil koordinasi dilihat bahwa dokumen RKPDes yang telah ditetapkan pada bulan September tahun 2019 masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 karena ada beberapa pasal yang dihapus baik tentang bidang maupun sub bidangnya yang diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Untuk penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes) Tahun 2019, dilakukan melalui beberapa proses musyawarah desa.
Musyawarah pertama dilakukan pada tanggal 12 Januari 2019, yang mana hasil yang diperoleh dari proses musyawarah tersebut terbentuknya tim penyusun perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes) Tahun 2019, sosialisasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Musyawarah selanjutnya adalah musyawarah internal Tim yang dilakukan pada tanggal 15 Januari 2019 untuk menyusun ke dalam format yang sesuai dengan bidang dan sub bidangnya yang diantaranya memuat tentang kegiatan desa peduli gambut yaitu tentang kegiatan rewtting, revegetasi dan revitalisasi.
Musyawarah terakhir dilakukan pada tanggal 18 Januari 2019, yang mana hasil yang didapat adalah ditetapkannya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes) Tahun 2019 yaitu menjadi Peraturan Desa Nomor.01 Tahun 2019 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes) Tahun 2019 atas RKPDes Nomor 03 Tahun 2019.
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store