Pada 13-14 Februari 2019, bertempat di Aula Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Provinsi Riau dilaksanakan kegiatan "Sosialisasi Kabupaten dan Forum Desa Peduli Gambut."
Dalam sambutan pembukaannya, ibu Myrna Safitri, selaku Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG menyampaikan bahwa sosialisasi menjadi penting untuk memperluas partisipasi para pihak dalam restorasi gambut. Provinsi Riau menjadi salah satu target Restorasi Gambut, dengan luasan sekitar 814.714 hektar kawasan gambut. 700rb ha berada di areal konsesi, sedangkan sisanya berada di areal konservasi dan penggunaan lainnya. Hingga 2018 lalu, khusus untuk Siak, sudah mencapai 73% areal yang telah mengalami pembasahan yang sebagian besar di luar areal konsesi.
Kendati BRG memiliki mandat untuk melakukan supervisi kepada pemegang konsesi, namun untuk Riau akan dilaksanakan pada 2019 ini. Supervisi dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan juga melakukan kewajiban restorasi lahan gambut di areal konsensi mereka yang selaras dan sejalan dengan program BRG.
Sejak tahun 2017, terdapat 49 desa target restorasi gambut di Prop. Riau yang difasilitasi melalui program Desa Peduli Gambut (DPG), dimana 18 desa berada di Kabupaten Siak. Salah satu dampak dari DPG adalah penurunan secara signifikan kerhutla.
Karenanya keberlanjutan dari DPG ini penting untuk dipastikan. Salah satunya melalui kerjasama antar desa berbasis kesatuan hidrologis gambut (KHG), yang diwujudkan dalam Kawasan Perdesaan, untuk mengatur tata air dan lingkungan, tetapi juga komoditas ekonomi.
Salah satu contohnya inisiatif yang dibangun di Kecamatan Bungaraya, Kab. Siak, Riau, melalui program Agrowisata yang meliputi 10 desa. Terdapat sekitar 4000ha hamparan sawah yang dilingkupi sungai dan mangrove yang menjadi dasar pengembangan wisata, selain potensi hasil pertanian dan holtikultura, kreasi tradisi hingga wisata sejarah.
Untuk mendorong Kawasan Perdesaan, telah teridentifikasi kegiatan di tingkat desa (menyusun peraturan desa dan penyiapan kelembagaan pengelola agrowisata), antar desa (membentuk badan kerjasama antar desa dan menyusun dokumen perencanaan pengembangan kawasan perdesaan), dan kabupaten (penyusunan Tim Koordinasi Pembentukan Kawasan Perdesaan, hingga regulasi pendukungnya).