Musrenbang Desa Sei Hambawang
Bertempat di Balai Desa Sei Hambawang, Kec. Sebangau Kuala, Kab. Pulang Pisau, Kalimantan Tengah telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Sabtu (19/1/2019). Maksud d ...
Load More
Bertempat di Balai Desa Sei Hambawang, Kec. Sebangau Kuala, Kab. Pulang Pisau, Kalimantan Tengah telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Sabtu (19/1/2019).
Maksud dan tujuan Musrenbangdes ini adalah untuk merumuskan dan menyiapkan serta menyepakati usulan rencana prioritas Desa Sei Hambawang yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan dan kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan/atau OPD), serta menyepakati Tim Delegasi untuk menyampaikan rencana usulan prioritas pada forum musrenbang kecamatan guna penyusunan perencanaan daerah untuk Tahun 2020.
Pelaksanaan Musrenbangdes yang dihadiri: Camat Sebangau Kuala, Fasilitator P3MD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Fasdes DPG, Perwakilan PT. BAF, tokoh agama dan tokoh masyarakat, PKK, BUMDes, Kepala Dusun, RW dan RT.
Susunan acara dalam Musrenbangdes di Balai Desa Sei Hambawang, sebagai berikut :
A Pembukaan
B. Sambutan-sambutan : 1) Sambuan kepala desa, 2) sambuan Camat, 3)Sambutan Pendamping DPMD, 4) Paparan dari Fasilitator DPG
C. Paparanusulan, pembahasan usulan, serta penetaoan usulan.
D. Doa
C. Penutupan
Bapak Camat Sebangu selaku pembina pendampingan perencanaan di Kecamatan Sebangay Kuala bahwasanya pelaksanaan musyawarah perencanaan desa ini merupakan kegiaan yang harus di laksanakan setiap tahun guna memberi arah kebijakan sebagaimana diamatakan dalam Undanng-Undang No 06 Tahun 2014 Tentang Desa.
Musrenbangdes rencana usulan prioritas harus di rumuskan seluruh usulan yang akan di ajukan dan ditetapkan oleh kepala desa dengan peraturan desa bersama BPD, namun demikian kalau masih ada usulan maka akan kita tanpung dan diusulkan pada tahun berikutnya lagi.
Pendamping DPMD Kabupaten dalam sambutanya bahwa pentingnya adanya musyawara perencanaan pembangunan di desa denan tujuan untuk menyusun prioritas kebutuhan dan atau masalah yang akan dijadikan kegiatan di dalam dokumen rencana pembangunan desa dengan kreteria sebagai berikut : Prioritas kegiatan di desa yang akan di laksanakan di desa sendiri akan di biayai APBDes yang bersumber dari pendapatan asli desa (PADes) , alokasi dana desa (ADD) , swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat. Rencana usulan prioritas masalah yang akan di biayai APBD kabupaten/ kota, APBD provinsi serta APBN.
Pada kesempatan musrenbangdes ini, Fasilitator Desa Peduli Gambut (DPG) memaparkan bahwa dalam dokumen RPJMDesa dan RKPDes perlu adanya memuat tentang aspek perlindungan dan pemanfaatan serta kegiatan untuk pemulihan ekosistem gambut misalnya berupa sekolah lapang pelatihan lahan tanpa bakar bagi petani, pelatihan bagi MPA/TSA berupa tanggap darurat ancaman kebakaran lahan dan hutan. Serta perlunya penggaran untuk penguatan Badan usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai lebaga pengembang ekonomi di desa. Termuatnya rencana perlindungan dan pemulihan ekositem gambut kedalam perencanaan pembangunan desa sebagai wujud investasi jangka panjang yang merupakan emplementasi perencanaan pembangunan berkelanjutan.
Fasilitator DPG juga menyampaikan perlunya adanya regulasi dan atau kebijakan berupa peraturan desa (Perdes) untuk mengurangi degredasi hutan dan lahan rawa gambut di Desa Sei Hambawang. Pada prinsipnya regulasi kebijakan berupa perdes ini melalui rencana aksi untuk mengurangi degredasi lahan dan hutan gambut, mengurangi kerentan ekosistem serta peningkatan kapasitas masyarakat, baik berupa pendampingan teknis maupun penguatan ekonomi serta sosial budaya masyarakat. Di dalam perdes ini ada kegiatan menumbuh kembangkan lembaga MPA, BUMDes dan membentuk dan penguatan sebuah forum Des Peduli gambut yang akan mengarusutamakan program restorasi gambut bersama pemerintah desa berupa kegiatan : kajian kerentanan ekosistem gambut,
perencanaan aksi restorasi,pembangunan infrastruktur pembasahan, pemeliharaan, perlindunan, kerjasama antar pihak, evaluasi dan penegakan hukum untuk restorasi lahan dan hutan ekosistem rawa gambut.
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store