Selaras Desa Peduli Gambut
Restorasi gambut tak mungkin berjalan tanpa ada partisipasi masyarakat. Atas dasar itulah, Badan Restorasi Gambut (BRG) menyelenggarakan program Desa Peduli Gambut (DPG). DPG merupakan kerangka penyel ...
Load More
Restorasi gambut tak mungkin berjalan tanpa ada partisipasi masyarakat. Atas dasar itulah, Badan Restorasi Gambut (BRG) menyelenggarakan program Desa Peduli Gambut (DPG). DPG merupakan kerangka penyelaras bagi kegiatan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di tingkat desa.
Sampai dengan 2020 BRG menargetkan 1.000 desa program DPG, baik melalui pembiayaan APBN, partisipasi swasta, maupun donor. Untuk Tahun 2018, BRG telah menyelenggarakan program DPG di 75 desa dengan pembiayaan APBN dan 109 desa dengan dukungan dari Kemitraan yang tersebar di 7 provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Berdasarkan Peraturan Kepala BRG Nomor P.11/BRG-KB/2017 ruang lingkup pelaksanaan program DPG meliputi kegiatan: penempatan fasilitator desa, pemetaan sosial dan pemetaan partisipatif, pengintegrasian aspek perlindungan dan pengelolaan gambut kedalam perencanaan desa, pembentukan kawasan perdesaan di dalam lingkup Kesatuan Hidrologis Gambut.
Selanjutnya kegiatan penguatan kelembagaan, penguatan inovasi terhadap pengetahuan lokal dan pengembangan teknologi tepat guna dalam pengelolaan gambut, pemberdayaan ekonomi desa dan kelompok masyarakat, resolusi konflik, legalisasi terhadap hak dan atau akses masyarakat, serta partisipasi dan pemantauan masyarakat terhadap pelaksanaan restorasi gambut.
Sampai dengan 27 Desember 2018, realisasi penyerapan anggaran mencapai 97,46% dari pagu sebesar 33,75 miliar rupiah. Dimana alokasi terbesar untuk media komunikasi restorasi gambut, disusul kemudian penempatan fasilitator desa. Meski belum seluruhnya bisa diserap, namun pencapaian ini patut diapresiasi.
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store