Dirgahayu 3 Tahun BRG
Tiga tahun lalu, tepatnya pada 6 Januari 2016 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Badan Restorasi Gambut (BRG). Sebagai lembaga nonstruktural yang berada di ...
Load More
Tiga tahun lalu, tepatnya pada 6 Januari 2016 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Badan Restorasi Gambut (BRG). Sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, BRG bertugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Dalam menjalankan tugasnya, BRG menyelenggarakan fungsi: koordinasi dan penguatan kebijakan restorasi gambut; perencanaan, pengendalian dan kerja sama penyelenggaraan restorasi gambut; pemetaan kesatuan hidrologis gambut; penetapan zonasi lindung dan budidaya; pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan gambut; penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar; pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut; pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Presiden.
BRG menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi gambut seluas kurang lebih dua juta hektar untuk jangka waktu lima tahun. Dengan prioritas perencanaan dan pelaksanaan restorasi gambut dimulai dari Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, serta Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store