Di awali dengan verifikasi data usulan yang di hadiri oleh pengurus LPHD, Kepala Desa dan BPD di kediaman rumah Kepala Desa Pulau Limbung Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya oleh Tim Verifikasi Teknis terdiri dari ibu Setiyo Hardiyani Pokja PPS Kalbar, Bapak Haris dari BPSKL Wilayah Kalimantan dan Widiyanto KPH Kubu Raya. Dengan tim verifikasi menyampaikan disebagian wilayah Pengajuan adanya Izin Pinjam Pakai dari Angkatan Udara Republik Indonesia seluas 234 Ha sehingga pengajuan tidak bisa menjadi 1.581 Ha untuk Hutan Desa Pulau Limbung.
Setelah Verifikasi Data selesai selanjutnya Tim Vertek melakukan penitikan lokasi pengajuan di Hutan Lindung sekaligus melakukan ritual penanaman pohon Rambutan dan Mahoni sebagai tanda pelanggaran hukum adat Positif adalah penghargaan kepada lembaga atau perorangan yang berjasa dalam membantu LPHD Rimba Melaban dalam mengembangkan Hutan Desa. Dan Tim Vertek di anggap berjasa dan diharapkan pohon yang di tanam menjadi Monumen Hidup akan asal usul Hutan Desa Pulau Limbung Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya Kalbar demikian yang disampaikan bapak Muzirin Ketua LPHD Rimba Melaban. Sabtu (8/12/2018)
Penanaman pohon cara LPHD Rimba Melaban ini di laksanakan di Hutan Lindung yang merupakan lokasi usulan Hutan Desa Perhutanan Sosial. Disaksikan oleh ketua LPHD Rimba Melaban dan Fasdes DPG BRG Desa Pulau Limbung.
Dengan selesainya Verifikasi Teknis dan dokumen pengajuan lengkap dan sesuai dengan tahapan. Selanjutnya LPHD Rimba Melaban dan Masyarakat Desa tinggal menunggu berita baik akan terbitnya Hak Pengelolaan Hutan Desa
Hutan lestari masyarakat sejahtera