Desa Pilang, 29 November 2018
Menemui seorang Kepala Desa dengan kapasitas seorang Fasilitator Desa yang masih baru melakukan penjajakan untuk perkenalan dan pengenalan wilayah yang baru, sempat membuat kekuatiran tersendiri seperti yang saya alami pada hari Kamis Tanggal 08 Februari 2018 silam.
Penyambutan yang ramah oleh Kepala Desa Pilang Bp.Leson Idar (52thn) di kediaman beliau RT.03 Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, penuh keterbukaan. Kopi yang disuguhkan sudah bertambah dengan jamuan makan malam ketika perkenalan menjadi semakin akrab, dan pembicaraan sudah mengarah langsung ke topik-topik kegiatan Restorasi Gambut yang akan dan sedang dilaksanakan oleh BRG.
Kepala Desa mengungkapkan beberapa kegiatan BRG yang sudah dilaksanakan di Desa yaitu pembangunan Tabat atau sekat kanal dan Pembangunan Sumur Bor yang dilaksanakan oleh MPA ( Masyarakat Peduli Api) dan MPT ( Masyarakat Pengelola Tabat), serta kegiatan Revitalisasi Ekonomi masyarakat untuk POKMAS atau Kelompok Masyarakat berupa kegiatan Budidaya Ternak Ikan Lele dan Budidaya Ternak Kambing Etawatahun 2017.
Kepala Desa juga menyampaikan mengenai adanya pengembangan lokasi Wisata Desa dari Areal Konservasi Pulau Salat di salah satu Pulau wilayah Desa Pilang yang menjadi areal Pelepas Liaran Orang Utan seluas 1200 Ha yang dikelola oleh Yayasan BOSF Nyaru Menteng bekerjasama dengan CSR Perusahaan PT . Sawit Sumber Mas. Disamping itu, diungkapkan juga mengenai kondisi kegiatan Pemerintahan Desa berikut hasil-hasil pembangunan dan kendala, konflik, serta kekurangan yang dihadapi dalam melaksanakan pemerintahan desa.
Dari panjangnya percakapan dengan Kepala Desa malam itu, satu hal yang sangat menarik adalah mengenai kesediaan Kepala Desa untuk bersama ? sama melakukan rencana Review Dokumen RPJMDesa yang sejak tahun 2016 disusun tetapi belum sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang akan dilaksanakan setelah kegiatan Penyusunan Buku Profile Desa Peduli Gambut.
REVIEW RPJM DESA PILANG
Jum?at, 01 Juni 2018 di Kantor Desa Pilang diadakan Rapat Rencana membahas kegiatan Review RPJMDes yang dipimpin oleh Sekretaris Desa Pilang Bp.Garutak. Hasil rapat adalah jadwal kegiatan untuk melaksanakan sosialisasi Review RPJMdes sekaligus melakukan pemilihan Tim Penyusun Review RPJMDes yang akan di SK kan oleh Kepala Desa, dan Musyawarah Desa untuk melakukan kegiatan Pengkajian Keadaan Desa, Musyawarah Desa untuk Lokakarya Permasalahan dan Potensi Desa serta berbagai Alternatif Kegiatan yang layak dilaksanakan sampai pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Review RPJMDes dan Penetapan Peraturan Desa tentang Review RPJMDesa Pilang Tahun 206-2021.
Interaksi Fasilitator bersama masyarakat dalam melakukan kegiatan Pengkajian Keadaan Desa dilaksanakan pada saat penyusunan Buku Profile Desa Peduli Gambut yang bersamaan dengan dilaksanakannya pembaruan untuk data Profile Desa terkait dengan kondisi data-data perkembangan pembangunan, jumlah penduduk, data potensi SDA, potensi SDM dan Potensi Sosial. Kondisi ini menjadi momentum bagi pengenalan kegiatan yang menjadi kewenangan desa untuk melakukan Perencanaan Pembangunan secara partisipatif. Dikenalkan juga kepada masyarakat mengenai alternatif tindakan untuk masalah kebakaran lahan dan hutan yang terjadi pada tahun 2015 yang ternyata berpengaruh secara ekonomi dan sosial bagi masyarakat sebagai pintu masuknya kegiatan-kegiatan Restorasi Ekosistem Gambut dalam dokumen Perencanaan Desa Jangka Menengah.
Senin, 08 Oktober 2018 di Kantor Desa Pilang diadakan Musyawarah Kesepakatan Bersama antara BPD dan Kepala Desa Pilang selaku Kepala Pemerintahan Desa Pilang untuk menetapkan Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Review RPJMDesa Pilang Tahun 2016-2021 yang dihasilkan dari rangkaian kegiatan musyawarah masyarakat Desa Pilang secara partisipatif yang mencerminkan kebersamaan dalam mengakomodir kebutuhan pembangunan fisik, Lingkungan, Sosial dan Ekonomi masyarakat Desa Pilang. Dan pada kegiatan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa Pilang Tahun 2019 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Nomor 08 Tahun 2018 pada tanggal 16 November 2018 memuat isu-isu kegiatan pemberdayaan untuk Pengelolaan Hutan Desa Pilang dan Hutan Kemasyarakatan (HKm), Penyusunan Perdes Perlindungan Restorasi Gambut, Perdes Kebakaran Hutan dan Lahan, Penguatan Lembaga MPA dan MPT, Pembinaan Pemuda Mitra Gambut, Dukungan pengembangan Inovasi Desa dan Kawasan Perdesaan, Pendampingan dan Pemberdayaan Kelompok Usaha Wanita Pilang Peduli Gambut, Dukungan Pengembangan Wisata Desa berbasis Masyarakat dengan Pengelolaan Sanggar Seni dan Budaya, Pelestarian Ritual Adat dan Budaya berupa kegiatan Pakanan Sahur Lewu. (Daftar Kegiatan disajikan dalam tabel terlampir).
Komunikasi disertai dengan intensitas pendampingan menjadi pengikat kebersamaan untuk melaksanakan kegiatan secara bersama dengan dilandasi kebutuhan, kepercayaan dan rasa saling memiliki untuk kebaikan pembangunan desa.
Februari 2018 sampai November 2018 merupakan kesempatan untuk bersama dalam rencana baik penuh harapan. (Ariesandy_fasilitator desa PILANG)